PASANGKAYU | Penerapan Merit System atau Sistem Merit di lingkup Pemda Pasangkayu sejak 2018 akhir menui hasil.I tu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayus aat ditemui di Rumah Jabatannya baru-baru ini.
Moh. Zain Machmoed menyampaikan bahwa keberhasilan itu diraih berkat keseungguhan seluruh OPD dalam menerepka sistem tersebut.
“Saya yang berangkat ke Bali untuk menerima Penghargaan dari KASN, hari Kamis 7 maret di Hotel Mercure,” ungkap Zain, Senin (11/03).
Dijelaskan Zain, bahwa Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap Instansi Pemda Pasangkayu yang memiliki komitmen dalam penerapan Sistem Merit.
“Sistem ini menjadi salah satu hal yang fundamental untuk memastikan agar ASN semakin produktif, olehnya harus dimaksimalkan,” ujarnya.
Bahwa dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, Sistem Merit ini merupakan penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, dijelaskan bahwa sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Bagi Birokrasi kata Zain, slogan birokrasi kuat negara maju hanya akan tercapai bila Birokrasi menjadi pusat inovasi dan kreatifitas.
Selain manfaat untuk Birokarasi, Sisten Merit ini juga berdampak kepada masyarakat.
“Kalau sistem Merit bagus maka pelayanan kepada masyarakat pasti terjamin,” tutupnya. (Ri)