BERITA DAERAH

Penipuan Jual Beli Ponsel Iphone, Tersangka diserahkan Kejaksaan Negri Sigi

Metrolidik.co.id

PALU, METROLIDIK – Diberi kepercayaan pengambilan telephone seluler (ponsel), perempuan muda ini justru tidak menyelesaikan kewajibannya.

Tidak tanggung-tanggung 34 unit ponsel jenis iphone dengan nilai lebih dari Rp 500 Juta diambil dari korban 11 Juni 2024 lalu berdalih akan dibayar dua hari setelah pengambilan barang.

Niat baik tidak pernah ditunjukkan pelaku, sehingga korban melaporkan dugaan penipuan yang dialami ke Polda Sulteng.

“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini dilaporkan saudara Frangky Wijaya (39) sebagaimana teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Juni 2024,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (5/12/2024)

Kasusnya sendiri kata Sugeng, terjadi di rumah korban BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru Kab. Sigi, pada tanggal 11 Juni 2024.

“Dalam perkara ini korban mengalami kerugian Rp 539.500.000 dan pelaku adalah seorang perempuan inisial SW (29)” jelas Kasubbid Penmas.

selama dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, pelaku tidak punya niat baik untuk berupaya membayar, sehingga berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan, tandasnya.

“Perkembangan dari kasus ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka SW hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sigi,” terang Kasubbid penmas.

Tersangka SW oleh penyidik dijerat dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pungkasnya

PALU, Diberikan kepercayaan pengambilan telephone seluler (ponsel), perempuan muda ini justru tidak menyelesaikan kewajibannya.

Tidak tanggung-tanggung 34 unit ponsel jenis iphone dengan nilai lebih dari Rp 500 Juta diambil dari korban 11 Juni 2024 lalu berdalih akan dibayar dua hari setelah pengambilan barang.

Niat baik tidak pernah ditunjukkan pelaku, sehingga korban melaporkan dugaan penipuan yang dialami ke Polda Sulteng.

“Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini dilaporkan saudara Frangky Wijaya (39) sebagaimana teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Juni 2024,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (5/12/2024)

Kasusnya sendiri kata Sugeng, terjadi di rumah korban BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru Kab. Sigi, pada tanggal 11 Juni 2024.

“Dalam perkara ini korban mengalami kerugian Rp 539.500.000 dan pelaku adalah seorang perempuan inisial SW (29)” jelas Kasubbid Penmas.

selama dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, pelaku tidak punya niat baik untuk berupaya membayar, sehingga berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan, tandasnya.

“Perkembangan dari kasus ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka SW hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sigi,” terang Kasubbid penmas.

Tersangka SW oleh penyidik dijerat dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pungkasnya

®ML

Metrolidik.co.id

Tinggalkan Balasan