TEKNOLOGI

Menkominfo Kaji Serius Aturan Sensor Netflix dkk

Menkominfo Budi Arie bicara soal penyamarataan tayangan Netflix dengan TV konvensional. (CNN Indonesia /Andry Novelino)Menkominfo Budi Arie bicara soal penyamarataan tayangan Netflix dengan TV konvensional. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Metrolidik.co.id

Metrolidik.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengkaji serius soal potensi memasukkan layanan streaming film seperti Netflix ke dalam ranah penyiaran seperti siaran TV konvensional.
“Kita sedang mengkaji secara serius apakah nanti OTT (over the top, penyedia layanan video internet, red) dimasukkan dalam ranah penyiaran,” ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/8).

Tujuannya, layanan streaming bisa kena sensor sebagaimana tayangan free to air (FTA). “Sehingga OTT ini masuk dalam ranah penyiaran karena secara audio visual dia juga harus mengikuti ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, soal sensorship dan lain-lain. Jangan yg satu media diberlakukan UU Penyiaran dan lainnya, sementara platform lain, padahal produknya sejenis, tidak,” cetus Budi.

Menkominfo pun mendorong keadilan perlakuan terhadap tayangan sejenis. “Sama-sama produknya film. Satu platformnya adalah OTT, satunya FTA. Perlakuannya mesti produknya sama kok, film misalnya. Jangan satu ketat, yang OTT bebas. Semuanya harus dalam kondisi level of play field yg sama,” tuturnya.

Ia, yang juga mantan Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini, mengaku sejauh ini layanan streaming tak masuk wilayah pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Enggak. Kita mau diskusi ini,” ucap Budi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2), KPI mengakui tak punya kewenangan mengatur konten-konten dari layanan OTT. “Kami belum punya kewenangan mengawasi over the top.” ujar Ketua KPI Pusat saat itu, Agung Suprio.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Sturman Panjaitan yang mengeluhkan banyaknya konten yang berbau pornografi di layanan TV berlangganan. “Karena TV berlangganan ini kan banyak sekali porno-porno. Pornografi itu kan masih banyak sekali. Selama ini apa yang dilakukan KPI ini? Karena kan tugas dan kewenangannya sudah jelas,” katanya.

“Tapi bagaimana dengan TV berlangganan katakanlah Netflix kah, apa kewenangan bapak itu apa? Karena itu kan menyangkut pemirsa Indonesia juga,” imbuh dia. Agung menyatakan kewenangan KPI sejauh ini hanya menjangkau TV konvensional atau TV kabel. “Tapi kalau TV streaming kami belum punya kewenangan,” lanjutnya.

Menurutnya, hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Penyiaran yang dimohonkan oleh Inews dan RCTI, 2021.

Permohonan judicial review tersebut salah satunya meminta perluasan lingkup penyiaran ke layanan OTT. Artinya, Netlix hingga YouTube tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi KPI. “Tapi MK menggagalkan gugatan itu. Sampai sekarang, KPI tidak punya kewenangan ke over the top,” katanya.

Pada 2021, putusan MK menyatakan permohonan dua stasiun TV milik MNC Group itu tak relevan karena tak ada kekosongan hukum. Mahkamah menganggap masalah layanan streaming turut diatur UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MK juga menilai UU ITE dan perundangan terkait bisa mengatur konten yang bermuatan pornografi, SARA, ujaran kebencian, pelanggaran kekayaan intelektual. “Justru apabila permohonan pemohon dikabulkan akan menimbulkan kerancuan antara layanan konvensional dengan layanan OTT,” ujar hakim MK Arief Hidayat ketika itu.

Pada 2021, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap isi konten OTT asing masih di bawah kewenangan Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo. “Kami sudah ingatkan Ditjen Aptika terhadap maraknya konten negatif di OTT asing. Namun sampai saat ini konten negatif tersebut masih ada,” ungkapnya, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan pemberitaan CNNIndonesia.com sebelumnya, Kominfo bisa meminta takedown konten yang dianggap menyalahi aturan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar, termasuk Netflix.

Ketentuan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Netflix terkait wacana pengaturan ini. Namun, pihak agensi humas belum bisa memberi komentar resmi. (lom/arh)

Baca artikel CNN Indonesia “Menkominfo Kaji Serius Aturan Sensor Netflix dkk” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230814052331-213-985639/menkominfo-kaji-serius-aturan-sensor-netflix-dkk.

Metrolidik.co.id

Tinggalkan Balasan