BERITABERITA DAERAH

KPU : PSU Butuhkan 6.527 Surat Suara

Metrolidik.co.id

Palu, Metrolidik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan untuk pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), membutuhkan sekitar 6.527 surat suara di Sembilan TPS yang ada di Kota Palu.

Total kebutuhan surat suara di Sembilan TPS tersebut, masing-masing untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden membutuhkan 2.227 surat suara, untuk pemilihan DPR RI sebanyak 1.426 surat suara, untuk DPD RI sebanyak 1.427 surat suara. Sementara untuk pemilihan DPRD Propinsi sebanyak 724 surat suara dan DPRD Kota sebanyak 724 surat suara.

“PSU sudah di tetapkan pada sabtu, 24 mendatang” sebut Komisioner KPU Kota Palu, Muhammad Musbah, pada awak mediaonline Metrolidik, kamis (22/2/2024) via WhatsApp
Menurutnya, pihak KPU akan melakukan penguatan dan meningkatkan kapasitas KPPS yang melaksanakan PSU pada sembilan TPS di Kota Palu, hal itu dilakukan agar supaya petugas benar-benar dapat memaksimalkan pelayana pada masyarakat, yang akan melakukan pemilihan ulang tersebut.

Kemudian lanjutnya, selain penguatan pada KPPS, jug akan dilakukan pemanggilan kembali pada pemilih yang berada di wilayah TPS yang akan melaksanakan PSU, berdasarkan daftar yang sudah ada.
Ada pun TPS yang melaksanakan PSU di sembilan TPS tersebut tersebar di lima Kecamatan yakni Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikolore di TPS 11 dan TPS 18, Kelurahan Talise Kecamatan Mantikolore di TPS 41 dan TPS 42. Kemudian di Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan di TPS 7. Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur di TPS 9, Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga di TPS 9 dan TPS 22 dan Kelorahan Kabonena Kecamatan Ulujadi di TPS 17.

“Kejanggalan yang menyebabkan PSU itu adalah, KTP orang yang tidak terdaftar di TPS itu, tapi dia mencoblos juga, itu pun dikarenakan adanya desakan-desakan, sehingga petugas KPPS tidak berdaya,” ungkapnya.

® ML

Metrolidik.co.id

Tinggalkan Balasan