Kepala Desa (Kades) Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial J ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial gerakan cepat (Gercep) yang merugikan negara Rp 300 juta.
“Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar penyidik Cabjari Sabang, Rombelayuk, Senin (19/8/2024).
Rombelayuk mengungkapkan Kades inisial J ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024. Tersangka J langsung digiring ke Lapas Perempuan Kelas III Palu.
“Kades inisial J ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan J ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkaitan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Gercep pada Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, tahun anggaran 2023.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka J sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (4) KUHAP, dikuatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.
“Kita semua prihatin dengan kejadian ini sehingga saat ini tim penyidik terus berupaya untuk mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Baru diberhentikan sementara beberapa waktu lalu oleh Pj. Bupati Donggala, Rifani Pakamundi, tapi hari Senin 27 Mei 2024 kembali menerima surat panggilan dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sabang.
Baca juga: Ratusan Pendukung Kades Siweli Kepung Kantor DPRD Donggala
Penyebabnya, satu-satunya kades perempuan di Kabupaten Donggala itu dilaporkan oleh warganya atas dugaan kuat tindak pidana korupsi program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sabang, Kabupaten Donggala, Hasyim melayangkan surat pemanggilan terhadap kepala desa (Kades) non aktif inisial J.
Dalam surat pemanggilan yang diterima media ini, Selasa 28 Mei 2024, , meminta Kades non aktif untuk hadir di kantor Kacabjari Sabang tanggal 30 Mei 2024 untuk dimintai keterangan.
***