PASANGKAYU | Sekertaris Dewan (Sekwan), Mansur S.Sos. M.A.P menerima kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, di Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pasangkayu, Rabu (28/2).
Bersama Sekwan, juga hadir Anggota Komisi 2 DPRD Pasangkayu, H. Saifudin Andi Baso, dan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pasangkayu, Lubis, SH.
Kepada Media, Mansur menyampaikan bahwa kunker DPRD Boalemo tersebut dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPRD Boalemo.
“Yang dibahas dalam kunker DPRD Boalemo yaitu seputar cara pengelolaan dana bagi hasil (DBH), Pengelolaan Dana CSR, BPHTB, dan pembangunan jalan di kawasan Sawit Plasma,” ungkap Mansur, (28/2).
Hal lain yang dibahas dalam kunker tersebut yaitu terkait amanah UU Cipta Kerja dalam proses perpanjangan HGU.
Hal itu, disampaikan oleh Saifudin Andi Baso, selaku pimpinan rapat, bahwa amanat UU Cipta Kerja, pada Perusahaan yang ingin memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU), maka diwajibkan mengeluarkan 20 % lahan plasma untuk masyarakat.
“Untuk hal itu, maka Kabupaten Pasangkayu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sejak tahun 2006, dimana hasil laba bersih dari semua Perusahaan Sawit dikeluarkan untuk CSR, dan DPRD intens melakukan pengawasan,” jelas Saifudin.
Usai pertemuan di DPRD, terlihat Anggota DPRD Boalemo mengunjungi Kantor Dinas Kelautan dan Perternakan Kabupaten Pasangkayu. (Ri)