PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah menyegel nozel dispenser milik SPBU 74.942.06, yang berada di Jalan SIS Aljufri pada Selasa (10/12/2024).
Penyegelan terhadap salah satu nozel di dispenser SPBU Jalan SIS Aljufri itu dilakukan berdasarkan adanya laporan warga, yang mengetahui adanya penjualan BBM bersubsidi jenis solar, dengan tidak sesuai peruntukannya.
Penyegelan dilaksanakan dengan cara memasang garis polisi di nozel dispenser, BBM bersubsidi jenis solar. Dalam kegiatan penyegelan tersebut juga melibatkan pihak pemerintahan setempat, yang mana lurah diundang untuk melihat dan menjadi saksi penyegelan itu, serta juga personel bhabinkamtibmas.
Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza mengungkapkan, penindakan ini merupakan bentuk mewujudkan program Asta Cita Presiden RI, agar subsidi negara tepat sasaran.
“Dalam penyegelan itu, kami juga meminta pemerintah setempat untuk turut menyaksikan, dan kami juga menyita sejumlah alat bukti,” katanya.
Menurutnya, penyegelan itu dilakukan terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dan atau dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan itu.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 56 Ke-2e KUHP.
“Kami mengimbau kepada sejumlah SPBU yang ada di Kota Palu, untuk tidak sekali-sekali melakukan pelanggaran seperti di atas, kami akan tindak tegas,” tegasnya
Sumber: properti off https://sultengterkini.id/