BERITA

Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Ini Poin-poin Kewajiban Kepala Desa Sesuai UU Terbaru 2024

Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Ini Poin-poin Kewajiban Kepala Desa Sesuai UU Terbaru 2024
Metrolidik.co.id

Pemerintah telah resmi memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades) dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun

Ketentuan ini dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya, Kepala Desa memiliki lama jabatan selama 6 tahun dengan jatah 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan jatah 2 periode.

Selain menikmati jabatan yang sudah diperpanjang, tentunya Kepala Desa memiliki sejumlah, tugas, wewenang, hak, serta kewajiban yang harus ditunaikan.

Ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban Kepala Desa ini sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 dan Pasal 27.

Ada 2 poin kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Kepala Desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Pertama, kewajiban Kepala Desa terkait dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin ini, maka kewajiban Kepala Desa dapat dirincikan sebagai berikut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024.

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,

melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,

3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,

4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,

5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,

6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,

7. Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila:

mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali,

8. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa,

Kedua, kewajiban Kepala Desa terkait dengan pelaksanaan tugas, hak, dan juga wewenang selama menjabat.

Adapun mengenai poin kedua ini, maka kewajiban Kepala Desa dapat dirincikan sebagai berikut.

1. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran,

2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa,

3. Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran,

4. Menjadi pengayom semua golongan masyarakat,

5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota,

6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.

Itulah informasi mengenai 6 kewajiban Kepala Desa yang jabatannya diperpanjang jadi 8 tahun sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

IKLAN UCAPAN PERINGATAN HARI HARI BESAR DAN ADVERIAL

 

 

Metrolidik.co.id

Tinggalkan Balasan