PASANGKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat menerima aspirasi Warga Transmigrasi AMPT (Aliansi Masyarakat Peduli Transmigrasi) Tanjung Cina Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang di Ruang Aspirasi DPRD, Kota Pasangkayu, Senin (4/3).
Kedatangan AMPT di Kantor DPRD Pasangkayu untuk menyuarakan aspirasi warga transmigrasi ke DPRD selaku perwakilan masyarakat, terkait nasib tanah mereka yang ada Tanjung Cina Desa Bambakoro.
Menurut AMPT, selama ini warga yang tinggal di Tanjung Cina tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak Pemerintah Daerah.
“Kami butuh perhatian yang serius dari Pemerintah, terkait status tanah Kami” ucap Korlap AMPT saat menyampaikan orasinya.
Menurut AMPT status kepemilikan lahan atau Sertifikat Hak Milik (SHM) warga transmigrasi Tanjung Cina sudah bertahun-tahun belum ada kejelasan.
“Sudah 6 tahun belum ada kejelasan,” ujar Korlap.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Muslihat Kamaluddin, menyatakan akan segera melaporkan persolan tersebut ke unsur Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan rapat bersama Bupati Pasangkayu.
”Namun langkah pertama sebelum duduk bersama Komisi II, Kami akan turun langsung ke lapangan melakukan cross cek,” ujar Muslihat.
Hal itu, kata Dia, penting dilakukan oleh Komisi II agar informasi yang diterima dari AMPT bisa berimbang dan akurat.
Hadir dalam penyampaian aspirasi AMPT, yakni Mansur S.Sos., Sekertaris Dewan (Sekwan), Dr. H. Muh. Yunus Alsam (Asisten I Bidang Pemerintahan), Iqbal Pali (Kepala Dinas Nakertrans), dan Jalil (Kabid Transmigrasi). (Ri)