BERITA DAERAHBERITA NASIONAL

Kuasa Hukum Masyarakat Desak Berhentikan P2K Dinilai Tidak Independen

Metrolidik.co.id

Aceh singgil, Metrolidik.co.id – Herman Menyampaikan rilis Kemedia bahwa Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) di desa Lae Sipola tidak independen dan terkesan memaksakan kehendak yang tidak berdasarkan aturan dan regulasi hukum yang ada.

Kita melihat Kemarin pihak muspika baik itu dari DPMK dan Camat Singkohor sudah memberikan arahan terkait ada salah satu bakal calon Atas Nama Fajar Berutu yang tidak memenuhi persyaratan yang di atur dalam Perbub No 25 Tahun 2023 tentang Domisili.

Pihak dari Kecamatan yang langsung di pimpin oleh Pak Camat Dan Ka Dinas DPMK Azwir sudah memberikan pandangan terkait domisili didalam proses persyaratan pencalonan dan pihak muspika menyampaikan bahwa saudara Pajar Berutu sesuai Fakta dan surat keterangan yang dikeluarkan dari Dinas Capil bahwa Fajar Berutu Pindah ke Aceh Singkil pada Tahun 2022.

Maka secara aturan Saudara Fajar Berutu tidak memenuhi syarat dalam pencalonan namun pihak P2K tersebut tetap juga tidak mengindahkan atas pandangan pihak Kadis DPMK dan Camat bahkan beliau menyampaikan kekeliruan atasan beliau bukan camat dan DPMK pernyataan tersebut saat ini menjadi polemik besar di masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut pihak Kuasa Hukum meminta Agar Camat Singkohor yang dimana didalam Canun No 4 Tahun 2009 bahwa didalam pasal 89 Pengawasan terkait Pemilihan Keuchik
Dilakukan oleh Camat dan imum mukim artinya terkait proses tahapan tahapan Pilkades ini Camat mempunyai kewenangan dalam pengawasan dan juga didalam ayat 2 hurup C camat juga mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan terkait sengketa perselisihan dan keberatan yang berkaitan dengan pemilihan,

maka kami Selaku kuasa hukum masyarakat Mendesak camat Singkohor Segera memerintahkan Imum mukim (Bpkam) memberhentikan ketua P2K yang tidak independen menjalankan tugas dan foksinya selaku perpanjangan pemerintahan dalam hal menjalankan tahapan tahapan pemilihan Keuchik tersebut ucap Herman.

Ditambahkan jika memang pihak Camat dan DPMK tidak bisa menyelesaikan terkait permasalahan ini kami meminta demi menjaga ketertiban masyarakat dan komplik yang nantinya kita khatirkan terjadi antar masyarakat kami harap bapak PJ bupati Azmi Agar segera memerintahkan Kabag Hukum mengambil alih dan memberikan pandangan hukum terkait bisa atau tidaknya atas nama Fajar Berutu memenuhi persyaratan Pencalon dan kami dalam waktu dekat akan menempuh proses hukum untuk menguji terkait dugaan KTP ganda saudara Fajar Berutu tersebut.

Tim

Metrolidik.co.id

Tinggalkan Balasan